80s toys - Atari. I still have

<< BACK to HOME
Safety Riding


1. Tujuan
Berkendara dengan sepeda motor, memiliki resiko kecelakaan yang jauh
lebih besar dibandingkan kendaraan lain. Kecelakaan yang terjadi tidak
hanya bisa menimpa pengendara saja tetapi juga orang lain.
Penyebabnya bisa berbagai hal, mulai dari kondisi sepeda motor, kondisi
lingkungan, kondisi fisik pengendara, cara berkendara dan yang utama
adalah kondisi mental pengendara.

2. Ruang Lingkup
Club sebagai komunitas pengendara sepeda motor Club
memiliki anggota yang bervariasi latar belakang pendidikan,
sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya. Sebagai pengendara
sepeda motor tentu mempunyai resiko menghadapi kecelakaan yang
cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlu kesepakatan tentang etika dasar
berkendara, dalam hal ini bagaimana berkendara yang aman (safety
riding). Pelaksanaannya bukan lagi dalam bentuk pemaksaan atau dalam
doktrin yang kaku, tetapi melalui pendekatan mental, sehingga anggota
menjadikan safety riding menjadi bagian dari kebutuhan.
safety riding.]

3. Definisi
Atas pemikiran seperti di atas, maka dipandang perlu menyampaikan
beberapa hal yang harus diketahui tentang upaya pemahaman safety
riding di kalangan anggota club

1 – HELM
Kepala adalah bagian paling vital dari anggota tubuh manusia yang
memiliki resiko tinggi menerima benturan saat terjadi kecelakaan. Untuk
itulah Divisi safety reading mewajibkan semua anggota
club menggunakan dengan benar helm untuk pengemudi
maupun penumpangnya.
Helm yang baik adalah secara fisik mampu memberikan perlindungan
menyeluruh pada bagian kepala, seperti pada bentuk Full Face atau
Half/Open Face. Sementara untuk helm cetok, Divisi Touring sangat tidak menganjurkan untuk menggunakannya.

2 – SEPATU
Banyak yang meremehkan tentang penggunaan sepatu di kala
mengendarai sepeda motor. Tetapi faktanya, beberapa rekan Pulsar
Community mengalami kecelakaan yang cukup serius di kakinya saat
mengendarai sepeda motor. Divisi Touring menghimbau agar menggunakan sepatu tertutama sepatu yang menutupi
mata kaki, pada saat berpergian dengan sepeda motor, dan
mewajibkannya saat touring.

3 – JAS HUJAN
Banyak rupa jas hujan, tetapi beberapa kasus telah membuktikan bahwa
jas hujan model ponco justru membawa maut bagi pemakainya.
Berkibarnya jas hujan model ponco akan memiliki kemungkinan
tersangkut dengan kendaraan lain. Divisi safety reading
mewajibkan anggota tidak menggunakan jas hujan
model ponco.

4 – KACA SPION
Penggunaan kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi baik akan
memudahkan pengendara untuk memahami kondisi lalu lintas di sekitar.
Di antaranya dengan memberikan waktu yang cukup untuk bereaksi
terhadap apapun hambatan yang akan dihadapi. Divisi Touring Pulsar
Community mewajibkan seluruh sepeda motor anggota
untuk memiliki kaca spion dan lampu penerangan yang
berfungsi dengan baik dan benar.

5 – MEMATUHI ATURAN LALU LINTAS
Ada hubungan yang jelas antara keselamatan mengendarai sepeda motor
di jalan dengan mematuhi aturan lalu lintas. Contoh : Divisi safty reading
selalu mengingatkan anggota di manapun berada untuk selalu berhenti di belakang garis stop/ putih pada saat lampu merah menyala. Dan yang cukup penting adalah tidak memasuki jalur cepat yang bukan diperuntukkan untuk motor. Selain itu,
kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya merupakan hal mutlak bagi
setiap anggota

6 – PENGGUNAAN SIRENE DAN ROTATOR/ BLITZ
Sirene dan rotator/ blitz hanya boleh dipergunakan oleh aparat
pemerintah yang memiliki wewenang menggunakannya. (Surat Kapolda
Metro Jaya No. Pol. : B17173/X/2005/Datro-Jakarta 31 Oktober 2005
serta PP No. 44/1993). Divisi safety reading melarang
penggunaan sirene dan rotator/ blitz terhadap semua anggota , dikecualikan telah mendapatkan persetujuan secara hokum atau dalam kondisi darurat.

7 – SOPAN DAN ETIKA
Jalan raya bukan hanya milik pengendara sepeda motor, anggota harus mengedepankan sikap saling menghargai kepada setiap pengguna jalan dan mau menolong sesama pengguna jalan,
terutama sesama anggota dan pengguna roda dua
lainnya yang mengalami hambatan di jalan.

8 – MEMATUHI ATURAN TURING
Divisi safety reading telah menyusun prosedur safety
touring (SOP touring). Prosedur ini bersifat wajib untuk diikuti oleh
peserta turing demi keselamatan dan kenyamanan bersama.



Kedelapan poin tersebut selalu diingatkan oleh Divisi safety reading
kepada semua anggota tanpa terkecuali
melalui berbagai cara dan akan dijalankan secara perioditas.
Ketika anggota lupa/lalai menjalankannya, maka
identitas (berupa nomor kendaraan/nomor Anggota tang bersangkutan
berikut kesalahannya akan dicatat, dan akan disampaikan kepada
anggota yang dimaksud melalui media komunikasi yang ada seperti :
pesan singkat (Short Messaging Service/ SMS), telepon, lisan atau surat
elektronik (email), dengan disertai ajakan untuk melakukan introspeksi
diri. Jika terjadi pelanggaran berikutnya oleh anggota yang sama, nomor
polisi/ nomor LTA akan dipublikasikan di situs dan media komunikasi
lainnya, seperti bulletin. Tujuan penyampaian pelanggaran ini untuk
mengajak anggota yang bersangkutan untuk melakukan intropeksi diri
dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang dimaksud;
Terutama kesadaran diri bahwa komunitas merupakan salah satu suritauladan
masyarakat untuk meningkatkan tertib berlalu lintas.
Menjamin agar perjalanan mengendarai sepeda motor secara bersamasama,
dapat berlangsung dengan selamat, tertib dan aman, serta nyaman
bagi lingkungan sekitar yang dilaluinya.
Untuk selanjutnya, lembaga yang berwenang untuk menangani
pelanggaran anggota adalah divisi Divisi safety reading


PROSEDUR TOURING


2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi semua anggota yang
melakukan perjalanan bersama dengan jumlah sepeda motor maksimal
10 (sepuluh) atau tergantung pembagian kloter unit dalam 1 (satu) kelompok turing. 1

3.1. KELOMPOK TURING/GROUP RIDING sepeda motor adalah
perjalanan bersama-sama mengendarai sepeda motor beranggotakan
maksimal 10 (sepuluh) atau yang telah di tentukan unit sepeda motor dengan tujuan untuk
mengunjungi tempat tertentu. Pemakaian kata ‘kloter’ dalam dokumen
ini juga dapat berarti ‘group riding’.

3.2. GROUP TOURING merupakan gabungan dari beberapa GROUP
RIDING/Kelompok Turing yang bertujuan dan berangkat dalam sebuah
event yang sama. Pemakaian kata ‘group’ dalam dokumen ini juga dapat
berarti ‘group touring’.


3.3. Touring atau turing sepeda motor adalah group riding dalam
rangka berwisata, mencari kesenangan dan menyalurkan hobi berkendara
sepeda motor. Pemakaian kata ‘turing’ dalam dokumen ini juga dapat
berarti ‘touring bersepeda motor’.

3.4.YAMAHA V-IXION CLUB adalah komunitas
pengendara sepeda motor Yamaha V-ixion yang berada di Indonesia.
1 Jika terjadi bahwa rombongan turing melebihi dari 10 (sepuluh) unit sepeda motor, maka lebih baik
rombongan dipecah-pecah menjadi beberapa kelompok touring. Misalnya jika 10 (sepuluh) unit,
maka bisa dipecah menjadi 5 (lima) unit masing-masing kelompok. ( perlu di bahas kembali )

4. KETENTUAN UMUM

3.5. Touring Coordinator/Koordinator Turing (TC) adalah pengendara
sepeda motor peserta group yang memimpin keseluruhan turing. TC
harus seorang anggota biasa (non-istimewa) dan mengendarai sepeda
motor dalam kegiatan turing.
4.1. Setiap pelaksanaan turing harus dipimpin oleh seorang TC dan
dibantu oleh minimal 1 (satu) orang RC (per klotur), minimal 1 (satu)
orang sweeper (per klotur), minimal 1 (satu) orang Technical Officer dan
minimal 1 (satu) orang Health Officer.

3.6. Road Captain (RC) adalah pengendara sepeda motor peserta group
yang memimpin perjalanan dalam satu klotur. RC harus seorang anggota
biasa (non-istimewa) dan mengendarai sepeda dalam
kegiatan turing.
4.2. TC adalah pemimpin tertinggi dalam group riding yang
melaksanakan turing.
4.3. Semua peserta group riding tanpa terkecuali harus menaati etika
turing sebagai berikut :

3.7. Sweeper adalah pengendara sepeda motor peserta group yang
ditunjuk RC untuk mengawasi dan mengamankan posisi peserta klotur
selama perjalanan.
a. Datang dan berangkat tepat pada waktu yang ditentukan
b. Mematuhi peraturan lalu lintas (dilarang keras menerobos
lampu merah, berhenti sembarangan, dan lain-lain)

3.7. Technical Officer adalah peserta group yang ditunjuk TC sebagai
petugas yang mengkoordinir bantuan teknis terhadap kerusakan teknis
kendaraan peserta group riding.
c. Tidak turut mengatur perjalanan turing, kecuali petugas
yang ditunjuk untuk mengatur.
d. Dilarang keras mengintimidasi pengguna jalan lain
(memukul, menendang, meludahi, atau melakukan aksiaksi
arogansi lainnya).


3.8. Health Officer adalah peserta group yang ditunjuk TC sebagai
petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kesehatan dan
antisipasi medis anggota group riding selama perjalanan. e. Tidak melakukan adu kecepatan untuk saling mendahului
atau berebut jalan.
f. Tidak melakukan manuver-manuver berbahaya (lepas
tangan, angkat ban, zig-zag, dan melakukan aksi-aksi
spektakuler, dan lain-lain) selama turing.

3.9. Formasi adalah bentuk susunan sepeda motor dalam barisan selama
perjalanan.
g. Memberikan kesempatan kepada pengendara lain yang karena kondisi lalu lintas harus masuk ke dalam barisan.

3.10. Batas kecepatan maksimum adalah batas kecepatan yang
dianggap aman dan masih memberikan ruang untuk bereaksi terhadap
kondisi yang berbahaya. h. Dilarang keras menggunakan klakson secara berlebihan
terutama pada saat kondisi macet, kecuali dalam kondisi
darurat.
i. Tidak menggunakan hazard/lampu kelap-kelip terus menerus saat konvoi. Hazard hanya digunakan pada saat berhenti atau untuk memberi tanda saat terpisah pada rombongan. Pengecualian penggunaan hazard diperbolehkan :
i) Atas pertimbangan TC yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum, atau dalam kondisi darurat.
ii) Untuk sepeda motor RC dan Sweeper, sebagai tanda hati-hati bagi pengendara lain.
i. Bahan Bakar penuh.
j. Memberikan salam penghormatan dengan mengacungkan ibu jari kanan atau kiri kepada polisi yang bertugas di jalan,dimulai dari RC diikuti oleh peserta turing lainnya.
4.5. Semua peserta group tanpa terkecuali harus dalam kondisi sehat, tidak dalam pengaruh obat-obatan dan alkohol serta melengkapi dirinya minimal dengan kondisi sebagai berikut : k. Kecepatan berkendara disesuaikan dengan kondisi lalu
lintas dan jalan, dengan ketentuan batas maksimal 100 kpj (kilometer per jam) untuk luar kota, dan 60 kpj untuk dalam kota. Kecepatan ideal konvoi disarankan untuk tidak lebih dari 100 kpj untuk luar kota.
a. Menggunakan helm full face/ half face dengan usia pakai helm maksimal 5 (lima) tahun, jika berpenumpang, penumpang juga harus mengenakan helm full face/ half face. Dilarang menggunakan helm cetok atau helm yang
tidak sesuai dengan standar keselamatan.
l. Diusahakan konvoi selalu berada di jalur sebelah kiri, kecuali dalam kondisi darurat atau hendak berubah arah (berbalik arah, belok kanan).
b. Menggunakan sarung tangan.
c. Menggunakan sepatu.
d. Memakai jaket. m. Memberikan isyarat yang sopan apabila harus meminta
jalan kepada pengguna jalan lainnya, dan mengucapkan terima kasih dengan mengacungkan ibu jari dimulai dari RC diikuti oleh peserta turing lainnya.
e. Membawa jas hujan, dilarang keras dalam bentuk ponco.
f. Membawa obat-obatan untuk P3K dan/ atau obat-obatan keperluan pribadi.
g. Secara opsional, diharapkan menggunakan pelindung bahu, siku dan lutut.
n. Waspada dan tetap konsentrasi selama berkendara.
o. Tidak egois, pemaaf dan senantiasa menunjukkan sikap empati terhadap pengguna jalan lain.
4.6. Semua peserta group diharapkan mematuhi anjuran perjalanan
sebagai berikut :
p. Selalu menerapkan tata cara berkendara yang aman dan
benar.
a. Perjalanan group dimulai dari titik temu dan waktu yang ditentukan oleh TC. Perjalanan dalam klotur dapat dilakukan sendiri-sendiri atau berpasangan (maksimal dua orang, formasi segaris atau staggered) sampai di tempat yang ditetapkan sebagai titik temu sementara (istirahat)/tujuan.
q. Dapat mempertahankan suasana hati yang positif.
r. Selalu tenang dan tidak terpengaruh atas provokasi dari pengendara lain.
s. Dapat mengontrol emosi.
4.4. Semua peserta group tanpa terkecuali harus melengkapi
kendaraannya minimal dengan kondisi sebagai berikut :
b. Masing-masing klotur mempunyai RC dan sweeper.
c. Jika jumlah group melebihi dari 1 (satu) klotur, diupayakan agar klotur-klotur tidak berjalan bersama-sama/berdekatan.
a. Kaca spion harus lengkap serta berfungsi dengan baik
b. Seluruh lampu harus berfungsi dengan baik
d. Jarak ideal antar klotur [antar sweeper klotur pertama dan RC klotur kedua dan seterusnya] adalah minimal 5 (lima) meter, dikecualikan dalam kondisi khusus.
c. Ban kendaraan dalam kondisi layak pakai, minimal ketebalan kembang ban 3 mm.
d. Rem (depan dan belakang) berfungsi dengan baik.
e. Pengupayaan untuk tidak bersama-sama dapat dilakukan dengan melakukan keberangkatan berjarak waktu antar klotur, waktu ideal jarak waktu keberangkatan antar klotur adalah 15 (lima belas) menit.
e. Klakson berfungsi dengan baik.
f. Memiliki dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan,
Surat Ijin Mengemudi C, Kartu Tanda Penduduk yang
masih berlaku.
f. Perjalanan group turing tidak dianjurkan dilakukan pada malam hari mengingat : kondisi fisik peserta turing yang tidak optimal dan jarak pandang yang sangat terbatas dapat menimbulkan potensi bahaya besar kepada seluruh peserta
g. Tool kit standar tersedia.
h. Oli, minyak rem dan kampas rem dalam kondisi layak
pakai.
group turing. Jika melakukan perjalanan malam hari, diharapkan mengubah satuan klotur menjadi maksimal 3 (tiga) buah sepeda motor per klotur.
g. Perjalanan group turing dianjurkan dilakukan mulai waktu subuh/ pagi hari/ Jika perjalanan turing memakan waktu lebih dari satu hari, maka malam hari disarankan untuk berhenti dan beristirahat dan/ atau tidur.
h. Perjalanan group turing dianjurkan berhenti untuk istirahat setiap 2 (dua) jam sekali.
i. Seluruh peserta group turing dianjurkan tidak berkendara dalam kondisi mengantuk, atau dalam pengaruh :
i) minuman keras/ alkohol yang berlebihan,
ii) obat-obatan keras yang mengganggu keseimbangan atau konsentrasi
iii) bahan-bahan narkotika
iv) bahan-bahan kimia lain yang dapat mengakibatkan terganggunya konsentrasi, keseimbangan atau fisik pengendara.
j. Setiap peserta group turing harus mengepak, mengikat, memasang, merapikan, menempatkan barang bawaannya [tas, boks dan lain sebagainya] dengan rapi dan aman bagi pengendaraan bersama. Untuk tas ransel, upayakan untuk diikat di jok belakang dengan tali/ jaring helm atau tali pengikat barang. Membawa ransel di punggung akan mengakibatkan kelelahan punggung lebih cepat terjadi.
k. Seluruh peserta group turing harus menjaga sopan-santun dalam bertingkah laku, menjaga nama baik komunitas dan berusaha meningkatkan kwalitas kerja sama komunitas dengan yamaha
4.7. Perlengkapan petugas 2
a. Perlengkapan standar petugas turing adalah :
i) Rompi petugas (flourence jacket)
ii) RF Communicator (opsional)
b. Segala perlengkapan standar petugas turing dipinjamkan oleh kesekretariatan, diambil minimal 2 (dua) hari sebelum kegiatan turing dan harus dikembalikan maksimal 5 (lima) hari setelah turing diadakan; untuk perlengkapan seperti
rompi petugas turing harus dikembalikan dalam kondisi sudah dicuci bersih.
c. Jika ada perorangan yang memiliki peralatan standar petugas turing dan hendak dipergunakan pada kegiatan turing, harus dikoordinasikan dengan TC dan
kesekretariatan, minimum 12 jam sebelum keberangkatan. Urutan penempatan peserta turing di dalam formasi klotur didasarkan pada tingkat pengalaman mengikuti turing, yang belum pengalaman harus ditempatkan sedekat mungkin dengan RC demikian seterusnya. Untuk pengaturan petugas diatur dalam Prosedur Operasi Standar Petugas yang dijelaskan antara lain pada pasal 5 (Tanggung Jawab dan Wewenang).
b. Membantu TC dalam melaksanakan pemeriksaan kelayakan kondisi kendaraan dan peserta group riding dalam klotur.

5. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
c. Bertanggung jawab kepada TC. 5.1. Koordinator Turing (TC)
d. Mengatur kecepatan dan arah perjalanan turing.
e. Menetapkan jalur turing yang aman, nyaman dan terhindar dari potensi bahaya untuk peserta-peserta turing di
belakangnya.
a. Memilih dan mengkoordinasikan fungsi petugas kelompok turing (klotur) : Road Captain, Sweeper, serta petugas

Technical Officer dan Health Officer.
f. Menetapkan dan memilih titik pemberhentian yang aman Bertanggung jawab untuk membawa peserta turing sampai tujuan dengan selamat dan aman, dibantu oleh petugas turing.
g. Menghentikan perjalanan jika dirasa perlu; misalkan peserta lelah, lapar, mengantuk, kurang konsentrasi dan seterusnya.
c. Membatalkan perjalanan atas dasar pertimbangan keselamatan dan keamanan perjalanan. h. Memarkirkan klotur ke tempat yang aman dengan memberikan isyarat parkir dan matikan mesin. d. Atas dasar keselamatan dan keamanan, berhak menolak seseorang untuk menjadi anggota group. i. Mengatur formasi klotur dengan memberikan isyarat tangan (atau radio jika ada). e. Menyusun rencana rute perjalanan, lama perjalanan, menentukan tempat penghentian sementara, anggota klotur, petugas turing dan memperkirakan potensi bahaya,
mengelola akomodasi dan segala hal yang berhubungan dengan perjalanan group
j. Memastikan agar anggota klotur berkendara dalam jarak aman dan tidak membahayakan.
k. Memperhatikan kondisi lalu lintas serta kendaraankendaraan yang lain dan memberitahu anggota klotur melalui isyarat (atau radio, bila ada) tentang kemungkinan yang membahayakan dari bagian depan atau belakang klotur.
f. Menyampaikan rencana rute perjalanan , lama perjalanan, mementukan tempat penghentian sementara, anggota klotur, petugas turing dan perkiraan potensi bahaya kepada peserta group riding sebelum keberangkatan turing. l. Memantau keutuhan klotur dan memastikan klotur tetap utuh.
m. Mengawasi jalur yang menyempit, berganti/ pindah jalur sebelum peserta klotur, untuk menyarankan jalur sehingga peserta klotur dapat memasuki jalur tersebut dengan aman.
g. Atas dasar keselamatan dan keamanan, berhak merubah rute perjalanan.
h. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan kondisi kendaraan
dan peserta group riding, dibantu petugas pemeriksaan yang dirangkap oleh RC.
n. Bekerja sama dengan TC, RC dan sweeper klotur lainnya dalam group touring agar tercipta suasana touring yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta touring. i. Memberikan isyarat dimulainya perjalanan.
o. Bekerja sama dengan sweeper kloturnya untuk menjaga konvoi/barisan klotur.
j. Mengendalikan perjalanan turing melalui isyarat (ataupun radio komunikasi jika ada)
p. Setelah tiba di tujuan/ kembali, mengisi form laporan perjalanan klotur, dan diserahkan ke TC.
k. Memberikan pernyataan turing selesai.
l. Menggunakan tanda khusus sebagai TC.
q. Mengenakan flourence jacket

5.2. Road Captain (RC)
5.3. Sweeper
a. Mengikuti instruksi TC.
a. Bertanggung jawab kepada RC.
b. Memastikan semua peserta turing tetap dalam formasi.

c. Mengawasi formasi dan memberi tahu RC masalah yang
mungkin terjadi pada klotur.

5.6. Anggota Group Turing
a. Mengetahui rute, perkiraan durasi perjalanan dan tempat pemberhentian sementara dan klotur-nya.
d. Memberikan bantuan/ tanggapan atas kondisi darurat (emergency) yang dialami oleh anggota group.
b. Memberikan informasi sebenar-benarnya dan seakurat mungkin ketika mengisi form
e. Mengingatkan anggota klotur bila melakukan pelanggaran ketika selama perjalanan.
c. Menggunakan sarung tangan, helm Full Face (minimal half face dengan standar keselamatan), jaket dan secara opsional pelindung bahu, siku dan lutut.
f. Mengatasi dan mengantisipasi tindakan provokatif dari pengendara lain yang dapat mengganggu klotur.
g. Memberikan asistensi kepada RC dalam memarkirkan klotur ke tempat yang aman. d. Membawa jas hujan bukan ponco.
e. Mengikuti instruksi RC dan sweeper yang diberikan melalui isyarat tangan, kaki (ataupun radio, jika ada), dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan
pengguna jalan lainnya.
h. Mengenakan flourence jacket.

5.4. Technical Officer
a. Bertanggung jawab kepada TC.
f. Menyampaikan informasi ke RC atau sweeper tentang kondisi dirinya, kendaraannya atau lingkungan sekitarnya yang dapat mengakibatkan terganggunya perjalanan.
b. Berkerja sama dengan para Sweeper dan RC.
c. Mengkoordinir tersedianya bantuan teknis, baik berupa spare parts maupun tenaga trampil.
g. Menjaga kekompakan dan kebersamaan perjalanan bersama-sama.
d. Memberikan bantuan teknis terhadap kerusakan teknis yang dialami peserta turing.
h. Menjaga jarak aman dengan anggota klotur lain. Jarak aman ideal adalah 6(enam) detik (±6 meter dalam
kecepatan 60 kilometer per jam) dari kendaraan lain di
bagian depan. 3
e. Jika terjadi situasi kerusakan kendaraan pada peserta turing, Technical Officer memberikan saran kepada TC apakah perjalanan peserta turing tersebut atau keseluruhan group turing dapat diteruskan atau dihentikan.
i. Tidak mengganggu konsentrasi peserta group turing lainnya ketika berkendara.
5.5. Health Officer
j. Jika ada anggota turing pada waktu bebas/ istirahat (masih dalam rangka turing) ingin menggunakannya untuk keluar dari rombongan/penginapan ( dalam hal ini contoh untuk berekreasi, berjumpa sanak-saudara, dan lain sebagainya),

HARUS atas seijin Road Captain klotur yang
bersangkutan. Jika diijinkan, yang bersangkutan HARUS :
a. Bertanggung jawab kepada TC.
b. Berkerja sama dengan para Sweeper dan RC.
c. Mengkoordinir tersedianya perlengkapan medis baik berupa obat-obatan maupun perlengkapan kondisi gawat darurat.
d. Mengelola bantuan medis untuk kesehatan peserta turing dan kasus terjadi kecelakaan pada group touring selama perjalanan.
a. Kembali ke rombongan/penginapan dalam waktu maksimal 30 menit sebelum kegiatan yang sudah ditentukan. e. Mempunyai kecakapan untuk melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
b. Tetap bersopan-santun dan etika berkendara.
f. Jika terjadi situasi kecelakaan/sakit pada peserta turing,
Health Officer memberikan saran kepada TC apakah
perjalanan peserta turing tersebut atau keseluruhan group
turing dapat diteruskan atau dihentikan.
Kegunaan penjagaan jarak ini diperhitungkan dengan kemampuan pengereman yang aman bagi
pengendara sendiri dan pengendara lainnya.

6. FORMASI DAN ISYARAT

6.1. FORMASI

a. FORMASI 1 (SATU)
Formasi 1 adalah berbaris 1 ke belakang, yaitu peserta konvoi berbaris 1 dari mulai terdepan (RC) sampai ke belakang (sweeper).
Isyarat yang digunakan untuk formasi ini diberikan oleh RC dengan mengangkat satu jari telunjuk.
Isyarat ini harus diikuti oleh semua peserta turing sampai sweeper.

b. FORMASI 2 (DUA)
Formasi 2 adalah berbaris 2 ke belakang, yaitu di mana peserta berbaris masing-masing 2 dari mulai barisan terdepan hingga ke belakang (sweeper). Bila jumlah peserta ganjil, sweeper berada di tengah (di antara dua barisan). Formasi ini hanya diterapkan pada saat berhenti di lampu merah ataupun kondisi jalan luas dan aman.
Isyarat yang digunakan untuk formasi ini diberikan oleh RC dengan mengangkat 2 (dua) jari tangan yang terdiri dari jari telunjuk dan jari tengah. Isyarat ini harus diikuti oleh semua peserta turing sampai sweeper.

6.2. ISYARAT DIMULAINYA TURING.
a. RC mengacungkan ibu jari, berarti kondisi motor dan pengendara siap untuk memulai perjalanan.
b. Isyarat di atas diikuti oleh seluruh peserta turing untuk menyatakan dirinya siap memulai perjalanan.
c. Kondisi siap berangkat adalah : perlengkapan pengendara telah selesai dipakai (sarung tangan, helm, dan sebagainya) mesin motor telah hidup,lampu depan telah hidup, lampu hazard bagi RC dan sweeper sudah menyala.d. Sweeper enginspeksi hingga ke depan barisan untuk memastikan semua peserta telah memberikan tanda siap (mengacungkan ibu jari).
e. Setelah melakukan inspeksi kesiapan peserta, jumlah peserta, dan urutan peserta, maka sweeper kembali ke posisinya; kemudian memberikan isyarat keberangkatan
kepada RC dengan mengacungkan ibu jari.
f. RC menyalakan klason 1 (satu) kali sebagai tanda dimulainya turing.

6.3. ISYARAT SELAMA TURING 4

ISYARAT UMUM
a. Mengarahkan tangan ke arah kanan, adalah tanda bahwa
konvoi berbelok ke arah kanan 5. Isyarat ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh semua peserta turing.
b. Mengarahkan tangan ke arah kiri, adalah tanda bahwa konvoi berbelok ke arah kiri. Isyarat ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh semua peserta turing.
c. Mengangkat tangan dan mengayunkan ke arah depan, adalah tanda bahwa konvoi bergerak lurus. Isyarat ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh semua peserta turing.
d. Mengangkat telunjuk ke atas dan membuat putaran, adalah tanda bahwa konvoi berputar (U-turn). Isyarat ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh semua peserta turing.
e. Mengayunkan tangan ke bawah 6, adalah tanda untuk memperlambat kecepatan dan berhati-hati. Isyarat ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh semua peserta turing.
f. Mengangkat tangan dengan mengepalkan jari tangan, adalah tanda untuk menghentikan kendaraan. Isyarat ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh semua peserta turing.
g. Mengarahkan telunjuk ke arah telinga, merupakan isyarat tangan untuk menghentikan penggunaan klakson.
h. Mengangkat tangan kiri/ kanan dengan jari terkepal kecuali ibu jari dan kelingking, merupakan isyarat untuk memperjauh jarak antar peserta konvoi. Isyarat ini diberikan oleh RC dan diikuti oleh semua peserta turing.

4 CATATAN : Pemberian isyarat yang merupakan keharusan diikuti : Pengikutan/ penerusan isyarat
harus mempertimbangkan kemampuan menjaga kemampuan pengendalian kendaraan masingmasing
peserta turing. Jika dianggap tidak mampu meneruskan, penerusan/ pengikutan isyarat
dapat diabaikan dengan mempertimbangkan kelancaran berkendara.
5 Isyarat ini diberikan dengan tangan kanan, untuk menggunakan tangan kiri, dapat dengan
mengayunkan tangan kiri ke atas kepala menunjuk ke arah kanan dengan jari telunjuk.
6 Isyarat ini dapat digantikan dengan menunjukkan tangan ke atas dengan posisi jari tangan terbukamengepal
bergantian.
i. Mengacungkan ibu jari adalah tanda kehormatan, Isyarat
ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh semua
peserta turing.

KEKHUSUSAN SWEEPER
j. Sweeper maju ke samping peserta turing, menurunkan tangan dan mengayunkannya ke depan, ditujukan kepada peserta turing di samping dan di belakangnya untuk mempercepat kendaraan, isyarat ini tidak perlu diulangi
oleh peserta turing.

HAMBATAN DAN RINTANGAN
k. Menurunkan kaki kiri merupakan isyarat adanya halangan/hambatan di sebelah kiri konvoi, seperti : lubang, pembatas jalan yang membahayakan dan lain-lain. Isyarat ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh semua peserta
turing.
l. Menurunkan kaki kanan merupakan isyarat adanya halangan/ hambatan di sebelah kanan konvoi, seperti : lubang, pembatas jalan yang membahayakan dan lain-lain.
Isyarat ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh semua peserta turing.
m. Menurunkan kedua kaki kanan dan kiri merupakan isyarat adanya halangan/ hambatan di sisi kiri dan kanan konvoi, seperti : lubang, polisi tidur, jembatan tidak rata, dan lainlain. Isyarat ini diberikan oleh RC yang harus diikuti oleh
semua peserta turing.

PARKIR
n. Mengangkat telunjuk dan menggerakkannya seperti memotong leher, adalah isyarat untuk mematikan mesin. Isyarat ini diberikan oleh RC.
o. Mengangkat ibu jari dan telujuk, berarti “Rapihkan parkir”
Isyarat ini diberikan oleh RC kepada peserta turing yang dimaksud untuk merapihkan parkir.

TANDA-TANDA KHUSUS LAINNYA
p. Angkat tangan tegak lurus dengan jari-jari tangan terlihat (tidak mengepal); atau ketukkan/ tempelkan tangan terbuka (tidak mengepal) ke helm. Isyarat ini untuk tanda bahwa kondisi kendaraan atau pengendara mengalami gangguan. Isyarat ini terus disampaikan hingga sweeper mendekati. Isyarat ini tidak perlu diikuti oleh peserta turing lainnya.
q. Angkat tangan tegak lurus dan melambai-lambai perpisahan. Isyarat ini untuk tanda bahwa pengendara meninggalkan barisan. Isyarat ini tidak perlu diikuti peserta turing lainnya.

CATATAN-CATATAN PENTING
r. Pemberian isyarat harus memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain sehingga tidak terjadi kecelakaan dikarenakan usaha memberikan isyarat.
s. Pemberian isyarat dilakukan tanpa menimbulkan kesan arogansi dan mengintimidasi pengguna jalan lain.
t. Pemberian isyarat dilakukan tanpa menimbulkan kesan arogansi dan mengintimidasi pengguna jalan lain. Misal: menunjuk pengendara lain agar menyingkir, berdiri diatas
7Isyarat ini diberikan ketika hendak memparkirkan kendaraan. Telujuk biasanya ditujukan ke arah tempat parkir yang dimaksud.
8 Yang dimaksudkan dengan gangguan termasuk juga keinginan untuk beristirahat sejenak, hendak ke kamar kecil, gangguan mesin/ elektrikal.
9 Setelah sweeper mendekati, sweeper dan peserta turing yang dimaksudkan memisahkan diri dari rombongan dan berhenti di sisi jalan yang aman sementara group akan terus berjalan.
Sweeper akan menentukan kondisi anggota turing yang dimaksud, jka kemudian didapati bahwa peserta turing yang memberikan tanda membutuhkan istirahat/ berhenti, maka sweeper akan menemani sampai dengan selesai. Jika didapati diperlukan bantuan medis/ teknis, sweeper akan memanggil Health Officer/ Technical Officer untuk memberikan bantuan medis/ teknis. Sweeper juga berkoordinasi dengan RC (melalui radio, jika ada atau mendekati RC) atas kondisi yang dimaksud.
RC akan memutuskan apakah group akan berhenti atau meneruskan perjalanan sampai titik perhentian sementara/ tujuan. motor sambil memberi isyarat pengendara dari arah
berlawanan untuk menyingkir, mengangkat kaki seolaholah ingin menendang pengguna jalan lain, memberikan isyarat yang mengagetkan pengguna jalan lain, dst.
u. Isyarat terus (maju), isyarat belok kiri dan isyarat belok
kanan dapat diberikan RC pada perempatan, pertigaan, untuk memberikan tanda bahwa kelompok turing dapat terus bergerak (dengan menghiraukan rambu). Hal ini dapat dilaksanakan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.

PENGECEKAN KENDARAAN

KONDISI MOTOR YA TDK
Apakah motor sudah di-tune up dalam 1 minggu terakhir?
Bahan Bakar penuh (Full Tank)?
Lampu Utama berfungsi?
Lampu Dekat berfungsi?
Lampu Malam belakang berfungsi?
Lampu tanda belok (sign) kanan dan kiri berfungsi?
Lampu rem berfungsi?
Rem depan dan belakang berfungsi dengan baik?
Ban masih memiliki alur? [minimal 3 mm]
pENGEMUDI DAN PENUMPANG
Pengemudi dalam kondisi sehat?
Penumpang dalam kondisi sehat?
Dalam pengaruh obat-obatan/ alkohol?
Pengemudi menggunakan helm dengan standar keselamatan?
Penumpang menggunakan helm dengan standar
keselamatan?
Menggunakan sepatu?
Menggunakan jaket?
Menggunakan sarung tangan?
Sudah pernah ikut turing?
Turing terakhir: ...........

AKSESORI DAN PERLENGKAPAN
Ada aksesori yang membahayakan pengemudi
dibelakangnya?
Menggunakan strombo/ rotator?
Mempunyai peralatan sirene?
Membawa jaket hujan model ponco?
Membawa SIM C, STNK dan KTP
REKOMENDASI* LAYAK

JALAN
TIDAK


Lampiran 4. Peraturan Pemerintah No. 43/ 1993.
Peraturan Pemerinah Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Oleh : Presiden Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 1993 (43/ 1993) Tanggal : 14 Juli 1993 (Jakarta)
Pasal 72

Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat
digunakan untuk :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
termasuk kendaran yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman
kebakaran;

b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang
melaksanakan tugas;
Laporan Kondisi Jalan (
adanya perubahan rute, kerusakan jalan dan
lain-lain):
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau
pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Tertanda, ......, ... /..../ 20....(nama jelas Road Captain KLOTUR)
Halaman :
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan
barang yang diangkut.
Lampiran 5. Peraturan Pemerintah No. 44/ 1993.
Peraturan Pemerintah
Pasal 75 Kendaraan dan Pengemudi
Peringatan bunyi berupa sirene hanya boleh dipasang pada kendaran
bermotor :
Oleh : Presiden Republik Indonesia
Nomor : 44 Tahun 1993 (44/1993)
Tanggal : 14 Juli 1993 (Jakarta)
a. Petugas penegak hukum tertentu;
b. Dinas pemadam kebakaran; Pasal 65
c. Penanggulangan bencana; Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan : d. Kendaraan ambulans;
e. Unit Palang Merah;
f. Mobil jenazah. a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan
bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu;
b. Dinas pemadam kebakaran;
c. Penangggulangan bencana;
d. Ambulans;
e. Unit Palang Merah;
f. Mobil jenazah;
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan
bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b. Untuk menderek kendaraan;
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat-alat berat;
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;

Safety Riding
Jakarta,
(..............................)
DIVISI SAFETY RAEDING